Definisi Pelabuhan menurut Kamus
Peristilahan Survey dan Pemetaan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan
perairan sekitar pemerintahan dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh,naik turun penumpang dan atau bongkar
muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra-moda dan antar moda transportasi (Dishidros). Direktorat
Jendral Perikanan (1981) mendefinisikan pelabuhan yaitu pelabuhan khusus yang
merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan dilihat dari aspek produksi,
pengolahan, dan pemasaran ikan. Menurut Departemen Pertanian-Departemen
Perhubungan, pelabuhan yaitu tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan
usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi
perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan sekitarnya
untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat,
mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil
perikanan. Pengertian Umum Pelabuhan Perikanan menurut UU No.31 tahun
2004 adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan
Peran Pelabuhan Perikanan dalam
Perikanan Tangkap
Pelabuhan perikanan merupakan basis
utama dalam kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin
suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan
berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di
darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit
penangkapan ikan di laut harus keberangkatannya dari pelabuhan dengan bahan
bakar, makanan, es, dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data
harga dan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari
pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal
akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil
tangkapan (Bambang, 2003).
Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9
tahun 1986 peranan pelabuhan perikanan adalah (Ditjen perikanan, 1985a):
- Sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan, pertumbuhan ekonomi perikanan, pengembangan agribisnis dan agroindustri.
- Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
- Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan.
- Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan.
- Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
- Pusat pemasaran hasil perikanan.
- Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor.
- Tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.
Sedangkan Ditjen Perikanan (1982)
mengelompokkan peranan pelabuhan perikanan menjadi tiga yaitu:
- Sebagai pusat untuk aktivitas produksi yaitu:
- Tempat mendaratkan ikan hasil tangkapan.
- Tempat untuk mempersiapkan operasi penangkapan ikan (mempersiapkan alat-alat tangkap, bahan bakar, air, perbaikan kapal, dan istirahat anak buah kapal).
- Sebagai puasat distribusi yaitu:
- Tempat transaksi jual beli ikan.
- Terminal untuk mendistribusikan ikan pusat pengelolaan hasil laut.
- Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan yaitu:
- Pusat kehidupan masyarakat nelayan .
- Pusat pembangunan ekonomi masyarakat ekonomi masyarakat nelayan.
- Pusat lalu lintas dan jaringan informasi antar nelayan maupun dengan masyarakat luar.
Kegiatan dan Fasilitas Pelabuhan
Perikanan Secara Umum
Kegiatan Pelabuhan Perikanan
Kegiatan secara umum melingkupi
kegiatan :
- Kegiatan operasional di laut, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penangkapan ikan di laut (fishing
ground),
b. Pendaratan di dermaga bongkar (landing),
c. Pelayanan di dermaga muat (servicing),
d. Perawatan dan perbaikan (maintenance
and repairs),
e. Tembat labuh dan istirahat (berthing
- Kegiatan operasional di darat, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Pelelangan (auctioning),
b. Penyortiran dan pengepakan (sorting
& packing),
c. Pengolahan (processing),
d. Pengangkutan (transportation),
e. Pemasaran (marketing
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Sedangkan untuk fasilitasnya terdiri
dari :
- Fasilitas Pokok
Merupakan fasilitas pokok yang harus
ada dan berfungsi untuk melindungi pelabuhan ini dari gangguan alam, tempat
membongkar ikan hasil tangkapan dan memuat perbekalan, serta tempat tambat
labuh kapal-kapal penangkap ikan. Fasilitas pokok ini meliputi:
- Dermaga sepanjang 500 m, terdiri dari dermaga tambat kapal-kapal 5-20 GT sepanjang 120 m, kapal 20-30 GT sepanjang 90 m dan kapal 30 -100 GT sepanjang 100 m. Dermaga bongkar ikan sepanjang 93 m dan dermaga servicing 106 m.
- Kolam 3 Ha dengan variasi kedalaman -3 m, -2,5 m dan -2m.
- Penahan gelombang bagian barat 294 m dan bagian utara 125 m.
- Jaringan drainase
- Rambu navigasi.
- Fasilitas Fungsional
Fasilitas yang berfungsi untuk
memberikan pelayanan dan manfaat langsung yang diperlukan untuk kegiatan
operasional suatu pelabuhan perikanan. Fasilitas fungsional ini terdiri dari:
- Fasilitas pemasaran dan distribusi hasil perikanan: Tempat pelelangan ikan, pasar ikan, gudang keranjang.
- Fasilitas perbekalan: tangki BBM dan dispenser dan tangki air.
- Fasilitas pemeliharaan/perbaikan: gedung utility, tempat perbaikan jaring, dok/galangan kapal,
- Fasilitas pengolahan: cold storage.
- Kantor, Balai pertemuan nelayan, instalasi listrik, sarana komunikasi radio SSB/all band, telepon, fax dan internet, gardu jaga WC umum.
- Fasilitas Penunjang
Merupakan fasilitas tambahan yang
diperlukan untuk mendukung kegiatan pelabuhan perikanan. Fasilitas penunjang
terdiri dari: perumahan, wisma tamu, tempat ibadah, kantin, pertokoan, sarana
kebersihan.
Sebagai acuan PPN Pelabuhanratu
dalam melakukan upaya peningkatan perekonomian masyarakat dalam bidang
perikanan di Pelabuhanratu adalah penjelasan Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1985
tentang perikanan pasal 18, mengenai fungsi dan peranan pelabuhan perikanan
yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pusat pengembangan
masyarakat nelayan;
Sebagai sentra kegiatan masyarakat
nelayan Pelabuhan Perikanan diarahkan dapat mengakomodir kegiatan nelayan baik
nelayan berdomisili maupun nelayan pendatang.
b. Tempat berlabuh kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan yang dibangun
sebagai tempat berlabuh (landing) dan tambat/merapat (mouring)
kapal-kapal perikanan, berlabuh/merapatnya kapal perikanan tersebut dapat
melakukan berbagai kegiatan misalnya untuk mendaratkan ikan (unloading),
memuat perbekalan (loading), istirahat (berthing), perbaikan apung (floating
repair) dan naik dock (docking). Sehingga sarana atau fasilitas
pokok pelabuhan perikanan seperti dermaga bongkar, dermaga muat, dock/slipway
menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas berlabuhnya kapal perikanan
tersebut.
c. Tempat pendaratan ikan
hasil tangkapan;
Sebagai tempat pendaratan ikan hasil
tangkap (unloading activities) Pelabuhan Perikanan selain memiliki fasilitas
dermaga bongkar dan lantai dermaga (apron ) yang cukup memadai, untuk
menjamin penanganan ikan (fish handling) yang baik dan bersih didukung pula
oleh sarana/fasilitas sanitasi dan wadah pengangkat ikan.
d. Tempat untuk memperlancar
kegiatan-kegiatan kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan dipersiapkan
untuk mengakomodir kegiatan kapal perikanan, baik kapal perikanan tradisional
maupun kapal motor besar untuk kepentingan pengurusan administrasi persiapan ke
laut dan bongkar ikan, pemasaran/-pelelangan dan pengolahan ikan hasil tangkap.
e. Pusat penanganan dan
pengolahan mutu hasil perikanan;
Prinsip penanganan dan pengolahan
produk hasil perikanan adalah bersih, cepat dan dingin (clean, quick and
cold). Untuk memenuhi prinsip tersebut setiap Pelabuhan Perikanan harus
melengkapi fasilitas–fasilitasnya seperti fasilitas penyimpanan (cold storage)
dan sarana/fasilitas sanitasi dan hygene, yang berada di kawasan Industri dalam
lingkungan kerja Pelabuhan Perikanan.
f. Pusat pemasaran dan
distribusi ikan hasil tangkapan;
Dalam menjalankan fungsi, Pelabuhan
Perikanan Nusantara Palabuhanratu dilengkapi dengan tempat pelelangan ikan
(TPI), pasar ikan (Fish Market) untuk menampung dan mendistribusikan
hasil penangkapan baik yang dibawa melalui laut maupun jalan darat.
g. Pusat pelaksanaan pembinaan
mutu hasil perikanan;
Pengendalian mutu hasil perikanan
dimulai pada saat penangkapan sampai kedatangan konsumen. Pelabuhan Perikanan
sebagai pusat kegiatan perikanan tangkap selayaknya dilengkapai unit pengawasan
mutu hasil perikanan seperti laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil
perikanan (LPPMHP) dan perangkat pendukungnya, agar nelayan dalam melaksanakan
kegiatannya lebih terarah dan terkontrol mutu produk yang dihasilkan.
h. Pusat penyuluhan dan
pengumpulan data;
Untuk meningkatkan produktivitas,
nelayan memerlukan bimbingan melalui penyuluhan baik secara tehnis penangkapan
maupun management usaha yang efektif dan efisien, sebaliknya untuk membuat
langkah kebijaksanaan dalam pembinaan masyarakat nelayan dan pemanfaatan
sumberdaya ikan selain data primer melalui penelitian data sekunder diperlukan
untuk itu, maka untuk kebutuhan tersebut dalam kawasan Pelabuhan Perikanan
merupakan tempat terdapat unit kerja yang bertugas melakukan penyuluhan dan
pengumpulan data.
i. Pusat pengawasan penangkapan
dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan;
Pelabuhan Perikanan sebagai basis
pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan. Kegiatan
pengawasan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan spesifikasi teknis alat
tangkap dan kapal perikanan, ABK, dokumen kapal ikan dan hasil tangkapan.
Sedangkan kegiatan pengawasan dilaut, Pelabuhan Perikanan dapat dilengkapi
dengan pos/pangkalan bagi para petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan
dilaut.
Sedangkan fasilitas pelabuhan perikanan
menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1994), yaitu :
1. Fasilitas pokok atau dasar yang
meliputi :
- Penahanan gelombang ( break water )
- Penangkap pasir ( ground groins )
- Turap penahan tanah
- Demaga
- Tiang tambat
- Pelampung
- Bollard
- Pior
- Alur pelayaran
10. kolam pelabuhan
11. Rambu-rambu navigasi
12. Jetty
13. Jembatan
14. Jalan komplek
15. Tempat parkir
16. Lahan untuk kawasan
industri perikanan
2. Fasilitas fungsional
meliputi :
- Pabrik es
- Cold storage atau tempat penyimpanan
- Dok atau galangan kapal
- Bengkel
- Tangki BBM
- Instalansi listrik
- Instalansi air bersih
- Gedung pelelangan ikan
- Balai pertemuan nelayan
10. Radio komunikasi
11. Pasar ikan
12. Tempat pengolahan
3. Fasilitas tambahan, meliputi :
- kantor adminstrasi pelabuhan
- kantor syahbandar
- Bea cukai
- Aparat keamanan
- Kantor manajemen unit
- Perumahan karyawan
- Poliklinik
- Gudang
- Warung
10. MCK umum
11. Tempat peribadatan dan lain-lain