Friday, January 8, 2016

Penyuluh Perikanan Kab.Langkat dan Bidang Pengawasan Dinas Perikanan Lakukan Restokong/Reservat di Perairan Umum



Reservat atau suaka perikanan merupakan suatu ekosistem perairan yang memiliki daerah yang terbatas, di mana semua kegiatan penangkapan biota perairan dengan cara apapun, kapanpun dan oleh siapapun, dilarang, karena memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka (atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya. Reservat secara khusus merupakan tempat penelitian biota endemik yang langka dan beberapa spesies yang hampir punah untuk dikembangbiakan dengan meneliti cara makan, beradaptasi, pemijahan, dan pakan alami dari larva sampai menjadi dewasa, agar bisa dikembalikan kembali ke habitat semula untuk menjaga keseimbangan ekosistem, sedangkan restoking merupakan kegiatan menebarkan kembali ikan endemik yang sudah punah atau hampir punah pada suatu ekosistem perairan tertentu. Reservat harus terus digalakkan sebagai upaya mendukung prinsip keberlanjutan ikan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dimana usaha perikanan yang dilakukan harus tidak merusak alam dan bahkan harus mendukung keberlanjutan. Kegiatan reservat ini dilakukan sebagai wujud dari kebijakan tersebut.
Kegiatan restoking/reservat yang dilakukan Penyuluh Perikanan dan Bidang Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 29 Desember 2016 di perairan Sungai Bingai, tetapnya di Dusun Deleng Pucuk Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai. Pada kegiatan ini dilakukan penebaran bibit ikan endemik sebanyak 10.000 ekor ke kawasan reservat (lubuk larangan). Pada kesempatan itu juga diterbitkan peraturan desa tentang larangan penangkapan ikan yang di kawasan reservat tersebut dengan ketentuan bagi siapa yang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom, menyetrum dan atau meracun akan di kenakan sangsi ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Peraturan desa tersebut merupakan gagasan dan hasil musyawarah bersama antara penyuluh dan warga setempat yang didalamnnya terdapat Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) ‘Budidaya Ikan’. Peraturan desa tersebut kemudian ditandatangani  oleh Ketua Pokmaswas ‘Budidaya Ikan’, perwakilan warga, Kepala Dusun Deleng Pucuk, Kepala Desa Rumah Galuh dan Kapolsek Kecamatan Sei Bingai, kemudidan ditempel pada tempat-tempat strategis di kampung serta beberapa dibagikan ke warga.
Warga dan Pokmaswas ‘Budidaya Ikan’ sangat antusias melakuakan restoking tersebut dan  berkomoitmen akan menjaga bersama ikan dan ekosistemnya. Kesenangan warga tersebut disampaikan oleh Bapak Rupana Surbakti (Ketua Pokmaswas Budidaya Ikan) dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan partisipasi Penyuluh Perikanan Serta Bidang Pengawasan Dinas Perikanan dan Kabupaten Langkat telah memberikan benih ikan yang telah ditebar ke kawasan reservat tersebut. Kabid.Pengawasan (Bapak Henri Tarigan,S.Pt) sempat terharu dan berharap agar ikan dan ekosistem yang ada sekarang ini dapat dijaga serta dilestarikan untuk keberlanjutannya dimasa mendatang. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam menjaga/melestarikan sumberdaya perikanan serta ekosistemnya untuk kita dan anak cucu kita kelak.

Oleh :
Markus Sembiring,S.Pi.,M.I.L
Penyuluh Perikanan Muda 
Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Langkat

No comments:

Post a Comment