Reservat atau suaka perikanan merupakan suatu ekosistem perairan yang
memiliki daerah yang terbatas, di mana semua kegiatan penangkapan
biota perairan dengan cara apapun, kapanpun dan oleh
siapapun, dilarang, karena memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan
endemik yang langka (atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi
keberadaannya. Reservat secara khusus merupakan tempat penelitian biota endemik
yang langka dan beberapa spesies yang hampir punah untuk dikembangbiakan dengan
meneliti cara makan, beradaptasi, pemijahan, dan pakan alami dari larva sampai
menjadi dewasa, agar bisa dikembalikan kembali ke habitat semula untuk menjaga
keseimbangan ekosistem, sedangkan restoking merupakan kegiatan menebarkan
kembali ikan endemik yang sudah punah atau hampir punah pada suatu ekosistem perairan
tertentu. Reservat harus terus digalakkan sebagai upaya mendukung prinsip
keberlanjutan ikan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti, dimana usaha perikanan yang dilakukan harus tidak merusak
alam dan bahkan harus mendukung keberlanjutan. Kegiatan reservat ini dilakukan
sebagai wujud dari kebijakan tersebut.
Kegiatan restoking/reservat
yang dilakukan Penyuluh Perikanan dan Bidang Pengawasan Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Langkat ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 29
Desember 2016 di perairan Sungai Bingai, tetapnya di Dusun Deleng Pucuk Desa
Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai. Pada kegiatan ini dilakukan penebaran bibit
ikan endemik sebanyak 10.000 ekor ke kawasan reservat (lubuk larangan). Pada
kesempatan itu juga diterbitkan peraturan desa tentang larangan penangkapan
ikan yang di kawasan reservat tersebut dengan ketentuan bagi siapa yang
melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom, menyetrum dan atau meracun
akan di kenakan sangsi ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Peraturan desa tersebut merupakan gagasan dan hasil musyawarah bersama antara
penyuluh dan warga setempat yang didalamnnya terdapat Kelompok Masyarakat
Pengawas (Pokmaswas) ‘Budidaya Ikan’. Peraturan desa tersebut kemudian
ditandatangani oleh Ketua Pokmaswas
‘Budidaya Ikan’, perwakilan warga, Kepala Dusun Deleng Pucuk, Kepala Desa Rumah
Galuh dan Kapolsek Kecamatan Sei Bingai, kemudidan ditempel pada tempat-tempat
strategis di kampung serta beberapa dibagikan ke warga.
Warga dan
Pokmaswas ‘Budidaya Ikan’ sangat antusias melakuakan restoking tersebut
dan berkomoitmen akan menjaga bersama
ikan dan ekosistemnya. Kesenangan warga tersebut disampaikan oleh Bapak Rupana
Surbakti (Ketua Pokmaswas Budidaya Ikan) dengan mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya atas perhatian dan partisipasi Penyuluh Perikanan Serta Bidang
Pengawasan Dinas Perikanan dan Kabupaten Langkat telah memberikan benih ikan yang
telah ditebar ke kawasan reservat tersebut. Kabid.Pengawasan (Bapak Henri
Tarigan,S.Pt) sempat terharu dan berharap agar ikan dan ekosistem yang ada
sekarang ini dapat dijaga serta dilestarikan untuk keberlanjutannya dimasa
mendatang. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam
menjaga/melestarikan sumberdaya perikanan serta ekosistemnya untuk kita dan
anak cucu kita kelak.
Oleh :
Markus
Sembiring,S.Pi.,M.I.L
Penyuluh
Perikanan Muda
Dinas Perikanan dan
Kelautan Kab.Langkat
No comments:
Post a Comment