Berdasarkan surat dari
Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang
Nomor.B-00042/PENANG/160201 tanggal 01 Februari 2016 perihal peristiwa
penangkapan kapal nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut di Perairan
Pulau Pinang Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh KM Kimanis, APMM pada tanggal
29 Januari 2016 sekitar pukul 09.58 waktu setempat, di posisi 05010.063
Lintang Utara 099033.077 Bujur Timur, berjarak 36,5 mil laut barat
Pulau Kendi, Pulau Pinang. Dalam pemeriksaan didapati keberadaan 5 (lima) orang
nelayan asal Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat yang teridentifikasi sebagai
berikut :
1.
Erwin (umur 34
tahun) sebagai Tekong/Nakoda
2.
Muhammad Khairil (umur 25 tahun) sebagai Anak
Buah Kapal (ABK)
3.
Muhammad Hidayat (umur 25 tahun) sebagai Anak
Buah Kapal (ABK)
4.
Faisal (umur
22 tahun) sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
5.
Salman (umur
23 tahun) sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
Selanjutnya
dilakukan penahanan terhadap kelima orang nelayan tersebut dengan kesalahan
pelanggaran Akta Perikanan 1985 (1) yaitu penangkapan ikan oleh vessel
penangkap ikan asing di perairan perikanan Malaysia. Saat ini kelima orang
nelayan tersebut ditahan di tahanan (Lokap) Polisi Bayan Baru, Pulau Pinang
untuk menunggu proses selajutnya.
Hasil penelusuran penyuluh perikanan setempat
diperoleh informasi dari Ibu Agustina (24) istri dari Muhammad Hidayat,
suaminya bersama keempat rekannya pergi melaut untuk menangkap ikan, karena
memang itulah mata pencaharian mereka. Namun pada hari Jumat 29 Januari 2016,
siang harinya salah seorang dari kelima nelayan itu menelepon tetangganya dan
mengatakan kalau mereka ditangkap Polis Maritim Malaysia dan belum sempat
menjelaskan kenapa mereka ditangkap. Hal senada juga disampaikan oleh Rama
Safitri (20) istri dari Muhammad Khairil, dimana dirinya bersama keluarga
lainnya merasa kehilangan apalagi tidak bisa dikontak dimana keberadaan mereka.
Pihak keluarga berharap kepada pemerintah Indonesia untuk mencari tahu
keberadaan kelima nelayan tersebut dan berupaya untuk membebaskan mereka.“Kami
berharap kepada pemerintah Indonesia untuk mencari tahu dimana suami dan
rekan-rekan kami, karena mereka tulang punggung keluarga kami,”ujar keduanya
dengan berurai air mata.
Sejauh ini informasi dari keluarga diketahui
bahwa kelima orang nelayan tersebut saat melaut dilengkapi dengan kompas dan GPS,
jadi kemungkinan mereka untuk masuk ke wilayah perairan Malaysia itu sangat
kecil, tapi karena tidak adanya tanda-tanda yang pasti di laut membuat mereka kesulitan
untuk mengetahui secara pasti apakah mereka sudah memasuki perairan Malaysia
atau belum.
Berdasarkan
urat dari Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat
Jenderal Republik Indonesia Penang dan kronologis kejadian diatas maka Dinas Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Langkat didampingi penyuluh perikanan setempat melayangkan
surta permohonan pemulangan kembali kelima orang nelayan tersebut kepada Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta c/q Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP serta
menghubungi Konsulat Indonesia di Malaysia. Keluarga menyerahkan sepenuhnya
urusan tersebut diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sepanjang
tahun 2015 tercatat telah terjadi sebanyak empat kapal nelayan Indonesia
khususnya di Kabupaten Langkat yang ditangkap oleh Polis Maritim Malaysia,
namun semua nelayannya sudah dibebaskan.
No comments:
Post a Comment