Monday, February 15, 2016

5 orang nelayan asal Kabupaten Langkat tertangkap di perairan Malaysia_1 Feberuari 2016

Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang Nomor.B-00042/PENANG/160201 tanggal 01 Februari 2016 perihal peristiwa penangkapan kapal nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut di Perairan Pulau Pinang Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh KM Kimanis, APMM pada tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 09.58 waktu setempat, di posisi 05010.063 Lintang Utara 099033.077 Bujur Timur, berjarak 36,5 mil laut barat Pulau Kendi, Pulau Pinang. Dalam pemeriksaan didapati keberadaan 5 (lima) orang nelayan asal Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat yang teridentifikasi sebagai berikut :
1.    Erwin (umur 34 tahun) sebagai Tekong/Nakoda
2.    Muhammad Khairil (umur 25 tahun) sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
3.    Muhammad Hidayat (umur 25 tahun) sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
4.    Faisal (umur 22 tahun) sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
5.    Salman (umur 23 tahun) sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap kelima orang nelayan tersebut dengan kesalahan pelanggaran Akta Perikanan 1985 (1) yaitu penangkapan ikan oleh vessel penangkap ikan asing di perairan perikanan Malaysia. Saat ini kelima orang nelayan tersebut ditahan di tahanan (Lokap) Polisi Bayan Baru, Pulau Pinang untuk menunggu proses selajutnya.
Hasil penelusuran penyuluh perikanan setempat diperoleh informasi dari Ibu Agustina (24) istri dari Muhammad Hidayat, suaminya bersama keempat rekannya pergi melaut untuk menangkap ikan, karena memang itulah mata pencaharian mereka. Namun pada hari Jumat 29 Januari 2016, siang harinya salah seorang dari kelima nelayan itu menelepon tetangganya dan mengatakan kalau mereka ditangkap Polis Maritim Malaysia dan belum sempat menjelaskan kenapa mereka ditangkap. Hal senada juga disampaikan oleh Rama Safitri (20) istri dari Muhammad Khairil, dimana dirinya bersama keluarga lainnya merasa kehilangan apalagi tidak bisa dikontak dimana keberadaan mereka. Pihak keluarga berharap kepada pemerintah Indonesia untuk mencari tahu keberadaan kelima nelayan tersebut dan berupaya untuk membebaskan mereka.“Kami berharap kepada pemerintah Indonesia untuk mencari tahu dimana suami dan rekan-rekan kami, karena mereka tulang punggung keluarga kami,”ujar keduanya dengan berurai air mata.
Sejauh ini informasi dari keluarga diketahui bahwa kelima orang nelayan tersebut saat melaut dilengkapi dengan kompas dan GPS, jadi kemungkinan mereka untuk masuk ke wilayah perairan Malaysia itu sangat kecil, tapi karena tidak adanya tanda-tanda yang pasti di laut membuat mereka kesulitan untuk mengetahui secara pasti apakah mereka sudah memasuki perairan Malaysia atau belum.
Berdasarkan urat dari Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang dan kronologis kejadian diatas maka Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat didampingi penyuluh perikanan setempat melayangkan surta permohonan pemulangan kembali kelima orang nelayan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta c/q Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP serta menghubungi Konsulat Indonesia di Malaysia. Keluarga menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sepanjang tahun 2015 tercatat telah terjadi sebanyak empat kapal nelayan Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat yang ditangkap oleh Polis Maritim Malaysia, namun semua nelayannya sudah dibebaskan.

No comments:

Post a Comment