Wednesday, April 6, 2016

Kesan & pesan pembudidaya binaan PPL Kab.Langkat pasca SE.SIKPI_A

https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=4227354683841868368#editor/target=post;postID=7162696861243567721;onPublishedMenu=overview;onClosedMenu=overview;postNum=0;src=link


Pasca tebitnya Surat Edaran Nomor. 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Ikan Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), maka Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi pemohon baru maupun perpanjangan. Tujuan dari penghentian penerbitan izin ini adalah agar bisnis atau usaha budidaya ikan hidup bisa dinikmati oleh warga Indonesia sendiri (tidak lagi lewat broker). Dengan terbitnya surat edaran ini diharapkan juga dapat mengevaluasi apakah kapal-kapal lokal sudah bisa bersaing dan melakukan ekspor secara mandiri di era masyarakat ekonomi asia(MEA) ini.
Di Kabupaten Langkat surat edaran ini ternyata berdampak langsung kepada pelaku usaha budidaya ikan di keramba (khususnya pembudidaya ikan kerapu) yang selama ini menjual ikan hasi budidaya mereka pada kapal berbendera asing. Saat ini terdapat sekitar 113 pelaku usaha budidaya ikan kerapu dalam keramba di Kabupaten Langkat dengan estimasi stok panen sekitar 100 ton. Saat ini pelaku usaha budidaya ikan dalam keramba di bawah binaan penyuluh perikanan akan terancam mengalami kerugian besar memasuki masa panen.
Selama ini ikan hasil budidaya dalam keramba dijual kepada kepal berbendera asing (Hongkong). Namun paca terbitnya surat edaran tersebut membuat kapal asing yang selama ni membeli ikan hasil pembudidayaan dari Kab.Langkat tidak dapat lagi masuk ke perairan Kab.Langkat. Hal ini membuat para pembudidaya kebingunan hendak menjual kemana ikan hasil budidaya mereka dengan harapan harga masih seperti sebelumnya. Beberapa dari pembudidaya kemudian menjual ikan hasil pembudidayaan mereka ke Belawan-Medan dengan selisih harga yang relatif jauh. Fakta selama ini, ikan hasil pembudidayaan dari Kab.Langkat (ikan kerapu) mahal karena masih hidup di negara tujuan ekspor (hongkong), jika ikan mati maka hampir tidak ada harga kalau dikirim ke luar negeri. 

Menghadapi permasalahan tersebut pembudidaya ikan dalam keramba di Kab.Langkat berharap (berpesan) :
§  Ada solusi alternatif dari pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan seta Pemda) sebelum munculnya kapal-kapal lokal yang bisa bersaing dan melakukan ekspor secara mandiri
§  Adanya tanggung jawab negara akibat kerugian besar yang dialami pasca terbitnya surat edaran tersebut.
§  Adanya pengawasan yang ketat pasca terbitnya surat edaran tersebut (tidak ada tebang pilih dalam penegakan kebijakan pemerintah)
§  Dikemudian hari, kebijakan yang dikelurkan pemerintah hendaknya mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat banyak karena pasca terbitnya surat edaran ini secara drastis menurunkan pendapatan kami, tanpa ada solusi alternatif dini.

Inilah kesan dan pesan dari pembudidaya binaan penyuluh perikanan Kabupaten Langkat.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=4227354683841868368#editor/target=post;postID=7162696861243567721;onPublishedMenu=overview;onClosedMenu=overview;postNum=0;src=link

No comments:

Post a Comment