Pasca tebitnya Surat Edaran
Nomor. 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Kapal
Pengangkut Ikan Hasil Ikan Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), maka
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup
Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi pemohon baru maupun perpanjangan. Tujuan
dari penghentian penerbitan izin ini adalah agar bisnis atau usaha budidaya
ikan hidup bisa dinikmati oleh warga Indonesia sendiri (tidak lagi lewat broker). Dengan terbitnya surat edaran
ini diharapkan juga dapat mengevaluasi apakah kapal-kapal lokal sudah bisa
bersaing dan melakukan ekspor secara mandiri di era masyarakat ekonomi asia(MEA) ini.
Di Kabupaten Langkat
surat edaran ini ternyata berdampak langsung kepada pelaku usaha budidaya ikan
di keramba (khususnya pembudidaya ikan kerapu) yang selama ini menjual ikan
hasi budidaya mereka pada kapal berbendera asing. Saat ini terdapat sekitar 113
pelaku usaha budidaya ikan kerapu dalam keramba di Kabupaten Langkat dengan
estimasi stok panen sekitar 100 ton. Saat ini pelaku usaha budidaya ikan dalam
keramba di bawah binaan penyuluh perikanan akan terancam mengalami kerugian besar
memasuki masa panen.
Selama ini ikan hasil
budidaya dalam keramba dijual kepada kepal berbendera asing (Hongkong). Namun paca
terbitnya surat edaran tersebut membuat kapal asing yang selama ni membeli ikan
hasil pembudidayaan dari Kab.Langkat tidak dapat lagi masuk ke perairan Kab.Langkat.
Hal ini membuat para pembudidaya kebingunan hendak menjual kemana ikan hasil
budidaya mereka dengan harapan harga masih seperti sebelumnya. Beberapa dari
pembudidaya kemudian menjual ikan hasil pembudidayaan mereka ke Belawan-Medan
dengan selisih harga yang relatif jauh. Fakta selama ini, ikan hasil
pembudidayaan dari Kab.Langkat (ikan kerapu) mahal karena masih hidup di negara
tujuan ekspor (hongkong), jika ikan mati maka hampir tidak ada harga kalau
dikirim ke luar negeri.
Menghadapi permasalahan tersebut pembudidaya ikan
dalam keramba di Kab.Langkat berharap (berpesan) :
§ Ada
solusi alternatif dari pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan seta
Pemda) sebelum munculnya kapal-kapal lokal yang bisa bersaing dan melakukan
ekspor secara mandiri
§ Adanya
tanggung jawab negara akibat kerugian besar yang dialami pasca terbitnya surat
edaran tersebut.
§ Adanya
pengawasan yang ketat pasca terbitnya surat edaran tersebut (tidak ada tebang
pilih dalam penegakan kebijakan pemerintah)
§ Dikemudian
hari, kebijakan yang dikelurkan pemerintah hendaknya mempertimbangkan
kemaslahatan masyarakat banyak karena pasca terbitnya surat edaran ini secara
drastis menurunkan pendapatan kami, tanpa ada solusi alternatif dini.
Inilah kesan dan pesan dari pembudidaya binaan
penyuluh perikanan Kabupaten Langkat.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=4227354683841868368#editor/target=post;postID=7162696861243567721;onPublishedMenu=overview;onClosedMenu=overview;postNum=0;src=link
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=4227354683841868368#editor/target=post;postID=7162696861243567721;onPublishedMenu=overview;onClosedMenu=overview;postNum=0;src=link
No comments:
Post a Comment